Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Sampang

  • 29 Mei 2026 17:27 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Seorang pria berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Banyuates.

Kapolres Sampang, Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di pinggir sawah Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban diketahui bernama Fadli (42), warga setempat. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya dalam keadaan kunci masih menempel di kontak kendaraan sebelum pergi mencari rumput di tegal.

“Tidak lama kemudian korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Saat korban menuju lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak ada dan terlihat dibawa seorang laki-laki,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya, Jumat 29 Mei 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Banyuates. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, terlapor H mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L 4879 PD beserta STNK asli, BPKB asli dan satu kunci kontak kendaraan.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ujarnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....