Polres Sampang Pastikan Kasus Video Asusila Ditangani Profesional
- 24 Mei 2026 11:20 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Polres Sampang memastikan penanganan kasus dugaan penyebaran video perbuatan asusila yang menimpa perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Sampang saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap laporan korban.
“Laporan terkait dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa izin ditangani secara profesional sesuai tahapan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Jumat 23 Mei 2026.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Sampang dengan nomor laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben.
Korban awalnya mendapat informasi dari saksi R mengenai adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan dirinya saat mandi di rumah pribadi. Setelah ditelusuri bersama saksi lainnya, video tersebut diduga berasal dari terlapor berinisial I.
Menurut polisi, terlapor sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui telah merekam dan menyebarkan video korban tanpa persetujuan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang karena merasa dirugikan.
AKP Eko menambahkan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan menggelar perkara guna meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....