Polres Bangkalan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Kwanyar
- 06 Mei 2026 12:04 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan pemberatan di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Rabu (15/4/2026) dini hari. Polisi menetapkan tiga tersangka dan dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Polres Bangkalan Bongkar Penyaluran Solar Subsidi Ilegal Penyebab Kecelakaan
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang petani bernama Hosan (84) yang kehilangan sapi betina miliknya. Saat hendak memberi makan, korban mendapati kandang kosong dan hanya tersisa kalung sapi.
BACA JUGA: Polres Bangkalan Tangkap Sopir Angkut Pertalite Ilegal
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka Besiri (38) masuk ke kandang dan memotong tali pengikat sapi, dibantu Jahok Hairudin (55) yang mengangkut hewan tersebut, serta Samsuddin (35) yang mengawasi sekitar lokasi. Polisi juga menetapkan Samian (50) dan Lani (50) sebagai DPO karena diduga turut serta dalam aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor sapi betina berwarna merah dan kalung sapi dengan lonceng serta selang biru. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan ini berkat kerja sama masyarakat dan aparat desa yang aktif melaporkan serta menelusuri jejak sapi hingga ditemukan di wilayah Duwek Buter, Kwanyar,” tegas AKP Hafid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....