Warga Geger Bangkalan Gagalkan Percobaan Pencurian Pompa Air
- 02 Sep 2026 11:50 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Warga Desa Kombangan berhasil menggagalkan aksi pencurian pompa air pada dini hari Selasa 1 September 2026.
- Seorang pria berinisial IG diamankan warga setelah tertangkap basah mencoba mencuri pompa air merek Sanyo.
- Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menerbitkan informasi melalui Kasihumas bahwa insiden ini menjadi bukti kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminalitas.
RRI.CO.ID, Bangkalan – Warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, menggagalkan aksi percobaan pencurian pompa air pada Selasa 1 September 2026 dini hari.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo melalui Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, seorang pria berinesial IG diamankan warga setelah diduga hendak mencuri satu unit pompa air merek Sanyo milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Pasar Lama, Desa Kombangan. Aksi pelaku diketahui setelah korban, Moh. Zaini, dibangunkan istrinya yang mendengar adanya keributan di sekitar lokasi.
“Korban kemudian menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki yang telah diamankan warga karena kedapatan hendak mengambil pompa air miliknya,” ujar Agung. Rabu, 2 September 2026.
Agung menjelaskan, saat diperiksa, pompa air yang terpasang di pinggir jalan tersebut diketahui mengalami kerusakan. Pipa saluran air telah terputus dan terdapat bekas gergajian, sementara kabel pompa juga sudah dipotong.
“Warga kemudian membawa terduga pelaku ke rumah Kepala Desa Kombangan. Saat berada di lokasi tersebut, sebuah kunci pas atau kunci Inggris ditemukan jatuh dari badan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, Kepala Desa Kombangan menyerahkan IG kepada Unit Reskrim Polsek Geger. Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Agung menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan menggergaji pipa saluran air yang terhubung dengan pompa. Namun, aksi tersebut belum berhasil dilakukan karena pelaku terlebih dahulu diketahui warga.
“Pelaku mencoba mengambil pompa air yang terpasang di pinggir jalan dengan cara menggergaji pipa saluran air. Sebelum berhasil diambil, pelaku diketahui saksi dan diamankan warga, dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 17 KUHP juncto Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” tegas Agung dengan mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....