Kurang 24 Jam, Polisi Ungkap Jambret Emas Rp1,189 Miliar di Bangkalan

  • 02 Sep 2026 11:25 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus jambret emas dengan total kerugian senilai Rp1,189 miliar.
  • Pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pencurian terjadi, menunjukkan respons cepat kepolisian.
  • Pencurian terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di Jalan Desa Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

RRI.CO.ID, Bangkalan - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus jambret emas dengan total kerugian mencapai Rp1,189 miliar. Pengungkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Desa Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (39), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. S diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap tindak pidana Jambret atau pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” kata AKBP Wibowo saat konferensi pers, Rabu 2 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Polisi mengamankan tujuh item barang bukti, di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta,” ucapnya.

Selain itu, Menurut Wiboeo polisi turut menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan sekitar Rp9 juta.

“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” ujarnya.

Wibowo menambahkan, aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Tersangka diduga mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka terbilang cukup terencana. Korban terlebih dahulu dibuntuti dari toko emas miliknya hingga perjalanan pulang ke rumah.

“Sesampainya di sekitar rumah korban, tersangka kemudian mengambil tas yang berisi barang-barang emas yang dibawa korban. Barang hasil curian tersebut selanjutnya dibawa pulang dan disembunyikan di rumah tersangka,” ungkapnya.

Wibowo menambahkan, barang-barang yang dicuri merupakan emas yang sebelumnya berada di toko milik korban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh masyarakat Bangkalan yang proaktif menyampaikan petunjuk-petunjuk di lokasi,” imbuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....