Sepekan, Polisi Tangkap 9 Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan di Pamekasan
- 04 Mei 2026 19:59 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, jajaran Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, dan penggelapan.
Kasat Reskrim Porles Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas sejumlah laporan masyarakat.
Dalam operasi sepekan ini, petugas berhasil mengamankan total 9 orang tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan.
"Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami ringkus dari lokasi berbeda," ujarnya pada konferensi pers, Senin, 4 Mei 2026.
Lanjut AKP Yoyok mengatakan, kejahatan yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman, hingga penipuan di rumah kos.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan para pelaku," ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk kasus pencurian, dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kasus penipuan, dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Kemudian untuk kasus penggelapan, dijerat Pasal 486 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Dan kasus penadah, dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....