Curi Meteran Listrik di Sampang, Pelaku ternyata Sudah Beraksi di 12 TKP
- 17 Apr 2026 19:01 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang – Dua pelaku pencurian meteran listrik di Kabupaten Sampang ternyata bukan pemain baru. Polisi mengungkap keduanya telah beraksi di belasan lokasi.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyebut, berdasarkan hasil pengembangan kasus, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
“Modusnya pelaku mengambil barang seperti meteran listrik dan outdoor AC, lalu dijual kembali,” ucapnya, 17 April 2026.
Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi sepi di lokasi usaha. Barang yang diincar umumnya berada di bagian luar bangunan.
"Motif kedua pelaku diduga karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap fasilitas yang berada di luar bangunan, serta memanfaatkan CCTV sebagai alat pengawasan," ujarnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....