Edarkan Ekstasi di Sampang, Seorang Pria Terancam 20 Tahun Penjara

  • 16 Apr 2026 18:12 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Seorang pria berinisial MF yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang di Kecamatan Camplong kini harus berurusan dengan hukum karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 11,32 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Sampang,” ujar Eko, Kamis, 16 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....