Ayah Rudapaksa Anak Kandung 13 Tahun di Pamekasan

  • 21 Agt 2026 08:27 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Pria berinisial S (45 tahun) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap anak kandung sendiri berinisial SAJ berusia 13 tahun.
  • Korban telah hamil dan melahirkan bayi laki-laki yang tidak bernyawa di kamar mandi rumahnya, menjadi titik terang terbukanya kasus ini.
  • Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan kasus terungkap setelah ibu korban mengetahui fakta melahirkan tersebut.

RRI.CO.ID, Pamekasan - Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan pria berinisial S (45) sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SAJ yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan kejadian itu terungkap setelah ibu mengetahui SAJ melahirkan bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa di kamar mandi rumahnya.

"Korban menyampaikan kepada ibunya bahwa perbuatan itu dilakukan ayahnya," ujarnya.

Yoyok menuturkan, dari hasil pemeriksaan, S melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali pada awal tahun 2026.

"Pada saat itu korban tidak berani untuk berontak, karena takut dipukul oleh pelaku," ucapnya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Yoyok, jenazah bayi tersebut telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU), Kecamatan Batumarmar, pada 16 Agustus 2026.

Lanjut Yoyok menyampaikan, petugas telah menahan S untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, S terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....