Barang Bukti Sabu Tiga Kilogram Ungkap Jaringan Bandar

  • 10 Apr 2026 15:35 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sampang berhasil membuka jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Madura. Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya mengamankan barang bukti sabu seberat tiga kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut berhasil diamankan petugas pada pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada 22 Februari 2026.

"Dari temuan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,"terangnya Jum'at 10 April 2026.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang tersangka berinisial S yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

"Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu,"jelasnya.

Setelah dilakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan barang bukti sabu tiga kilogram tersebut menjadi salah satu kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sampang.

"Dari barang bukti tersebut polisi dapat menelusuri jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah Sampang dan sekitarnya,"ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....