Satresnarkoba Bekuk Bandar Sabu Jaringan Madura

  • 10 Apr 2026 15:29 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sampang kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap seorang bandar yang diduga terkait kasus sabu dengan barang bukti tiga kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa tersangka berinisial S sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sabu yang berhasil diungkap pada 22 Februari 2026,"katanya Jum'at 10 Januari 2026, saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,"ungkapnya.

Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Sokobanah yang diduga kuat memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan tersebut.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO A58 warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba,"terangnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," ucap Kapolres mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....