Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Polisi Tangkap Dua Warga Pamekasan
- 14 Apr 2026 11:27 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kecamatan Pademawu, Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta penyelidikan mendalam di lapangan.
Evan menyampaikan tersangka yang ditangkap yakni pria berinisial AP (36), yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan seorang ibu rumah tangga berinisial F (53).
Keduanya sama-sama warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. "Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti tepat di hadapan para pelaku. Adapun modus operandi yang digunakan, kedua tersangka berperan sebagai perantara yang menyimpan sabu-sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pihak pemesan," ucapnya.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu. Poket pertama dengan logo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, dan poket kedua logo B seberat 0,19 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,45 gram."
Selain narkotika, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap tersebut.
Menurut Evan, saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Satresnarkoba juga telah melakukan tes urine kepada tersangka dan saat ini sedang memproses pengiriman barang bukti ke Labfor Surabaya. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini; petugas akan terus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan di atasnya," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal yang berlaku tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....