Operasi Pekat Polres Bangkalan Amankan Dua Senjata Api

  • 13 Mar 2026 23:12 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Bangkalan – Polres Bangkalan melalui Operasi Pekat Semeru 2026 berhasil membongkar peredaran senjata api rakitan di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Kamal, dengan barang bukti berupa satu pucuk pistol rakitan berwarna hitam dan 12 butir amunisi.

BACA JUGA: Besi Antikarat Suramadu Dicuri, Tujuh Pelaku Diamankan Polisi

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan anggota Satreskrim mendapat informasi adanya transaksi senjata api di Desa Banyuaju, Kecamatan Kamal.

BACA JUGA: Operasi Pekat Polres Bangkalan Ungkap 19 Kasus Amankan 24 Tersangka

“Petugas kemudian mendapati tersangka berinisial C membawa pistol rakitan beserta amunisi, dan langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam dalam konferensi pers. Jum’at 13 Maret 2026.

BACA JUGA: Polres Bangkalan Siapkan Mitigasi Arus Mudik 2026

Kasus kedua terjadi di Desa Lembung Paseseh, Kecamatan Sepuluh. Petugas menangkap tersangka berinisial F yang kedapatan membawa pistol berwarna hitam kombinasi silver bertuliskan “Browning” beserta tujuh butir amunisi tajam dan satu unit telepon genggam..

“Kedua tersangka pemilik senjata api itu telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bangkalan dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah peredaran senjata api illegal,” tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....