Besi Antikarat Suramadu Dicuri, Tujuh Pelaku Diamankan Polisi

  • 13 Mar 2026 22:31 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Bangkalan: Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian besi pelindung antikarat pada tiang pancang Jembatan Suramadu, dengan tujuh orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Operasi Pekat Polres Bangkalan Ungkap 19 Kasus Amankan 24 Tersangka

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo melalui kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satpol Airud setelah petugas menemukan sejumlah orang mencurigakan di bawah Jembatan Suramadu.

BACA JUGA: Polres Bangkalan Siapkan Mitigasi Arus Mudik 2026

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, polisi mendapati tujuh orang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian besi antikarat,” ujarnya.

Ia menambahkan, tujuh orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan mengamankan barang bukti berupa besi pelindung antikarat jembatan Suramadu.

“Pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jembatan,” kata Hafid.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melakukan pencurian besi antikarat di tiang pancang Jembatan Suramadu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jembatan agar keamanan tetap terjaga,” ucapnya dengan meng Akhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....