Dua Tersangka Curanmor Ditangkap Satreskrim
- 27 Feb 2026 11:28 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Polres Sampang menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/62/II/RES 1.8/2026/Satreskrim tertanggal Februari 2026.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka H yang berperan sebagai penadah.
“Tersangka H kami amankan terlebih dahulu, kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke tersangka KA,” ujarnya, Jum'at 26 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 13 TKP. Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada 12 Juni 2025 dini hari di Perumahan Puri Matahari, Sampang, dengan korban seorang anggota Polri.
“Dari pengakuan keduanya, mereka melakukan pencurian di 13 TKP,” kata Paundra. Polisi kemudian mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua buah kunci kontak sepeda motor, satu unit Honda Vario tahun 2025 warna merah hitam tanpa nomor polisi, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.
Ia menambahkan, salah satu kendaraan telah dihilangkan identitas nomor rangka dan mesin.
“Kami akan melakukan pelacakan lebih lanjut untuk mengungkap identitas kendaraan tersebut,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.