Polres Sampang Ungkap 13 TKP Curanmor

  • 27 Feb 2026 11:24 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Polres Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sampang. Dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial KA dan H, setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari laporan polisi Nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, tanggal 19 Juni 2025.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan, “Ya betul, beberapa hari yang lalu kami ungkap kasus ranmor dengan dua tersangka.” Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 13 TKP berbeda.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda motor lainnya. “Dari 13 TKP tersebut, kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, satu Vario dan satu unit lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu sepeda motor yang diamankan telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya. “Satu unit sepeda motor nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihilangkan sehingga kami akan melakukan pelacakan untuk mengetahui identitas kendaraan tersebut,” kata Paundra.

Salah satu TKP yang diungkap terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Puri Matahari Blok A/18, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang.

"Korban diketahui bernama Cahyo Idaman, anggota Polri, yang kehilangan satu unit Honda Vario 125 warna merah hitam,"tururnya.

Tersangka KA ditangkap di rumahnya di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Sementara tersangka H berperan sebagai penadah.

“Tersangka H sebelumnya kami amankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka KA,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman yang kami terapkan sesuai pasal tersebut,” tegas Paundra.

Rekomendasi Berita