Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sampang

  • 27 Jan 2026 15:56 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Seorang pria berinisial AW, 30 tahun, warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diamankan polisi. Penangkapan dilakukan terkait dugaan kuat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di sebuah rumah di wilayah tersebut. Aparat Polsek Camplong bertindak setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat kurang lebih 4 gram.

Berat kotor barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar empat gram. Petugas juga mengamankan dua korek api, satu pipet, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A25. Ponsel tersebut dilengkapi kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut.“Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif Polsek Camplong,” kata Eko, Selasa, 27 Januari 2026.

Setelah penindakan, terduga pelaku langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang.“Pelaku berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lanjutan,” ujarnya.

AW dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ucap Eko, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....