Sabu 0,29 Gram Antar AF ke Sel Tahanan
- 27 Jan 2026 15:48 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Seorang pria berinisial AF diamankan polisi di Kabupaten Sampang. Ia diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di rumah tersangka. Lokasi berada di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
AF ditangkap saat berada di teras rumah. Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan kronologi awal. Kasus terungkap dari laporan masyarakat.
"Warga mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat," katanya Selasa 27 Januari 2026.
Petugas melakukan penyelidikan tertutup di lokasi. AF diamankan saat situasi dinilai aman.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip. Isinya diduga sabu seberat 0,29 gram," terangnya.
Barang bukti ditemukan di sekitar lokasi tersangka. Polisi memastikan temuan tersebut milik AF.
“AF mengakui sabu itu akan digunakan sendiri,” ujar AKP Eko. Pengakuan disampaikan saat pemeriksaan awal.
AF kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang. Ia menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika,” tegas AKP Eko. Polisi membuka peluang pengembangan kasus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....