Polisi Gerebek Bandar Sabu Satu Orang Diamankan

  • 23 Jan 2026 21:24 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba, Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (42) yang diduga sebagai bandar sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Informasi ini berawal dari keluhan warga yang melihat rumah itu sering didatangi orang-orang tak dikenal. Dari situlah kami bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya, Jum’at, 23 Januari 2026.

Sebelum menggerebek rumah H, polisi lebih dulu menangkap seorang pengecer sabu berinisial A. Dari keterangan A, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari H. Petugas pun langsung menuju rumah bandar.

“Upaya penangkapan tidak mudah karena pagar rumah terkunci rapat dan pelaku diduga sudah menyadari kedatangan polisi,” ucapnya.

Petugas akhirnya memanjat pagar tembok setinggi dua meter. Ketegangan memuncak ketika H mencoba kabur melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan setelah kejar-kejaran.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di kotak pensil, dua plastik klip berisi sabu seberat 31,94 gram dan 1,74 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.022.000,” ujarnya.

H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer. Atas perbuatannya.

“Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kasat Resnarkoba dengan meng akhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....