Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Sampang

  • 05 Jan 2026 16:09 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kabupaten Sampang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo.

AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa kasus curanmor ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Kecamatan Omben.

BACA JUGA: Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor Omben

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir dalam kondisi terkunci setir. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui sepeda motornya telah dicuri.

“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Senin (05/01/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka A.S pada Senin, 5 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Sogiyan, Omben.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan tersangka S di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Madura, dengan total pengakuan sebanyak 23 kali.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih, kunci T, rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta pakaian yang digunakan pelaku.

“Motif pelaku melakukan pencurian adalah faktor ekonomi,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....