Polisi Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Sampang
- 31 Des 2025 18:20 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pascakejadian.
“Kedua tersangka diamankan di rumahnya di Desa Dharma Camplong,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (31/12/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AA dan ZA, keduanya berstatus wiraswasta dan berdomisili di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang.
Menurut AKP Eko Puji Waluyo, kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, ketika korban memarkir sepeda motor di lokasi pembangunan masjid.
“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur untuk mengambil sepeda motor,” katanya.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan dua unit telepon genggam yang berada di lokasi kejadian.
Petugas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan korban, mendatangi tempat kejadian perkara, serta melakukan penelusuran keberadaan pelaku.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu siang, 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB,” ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....