Polisi Tangkap Tersangka Rudapaksa di Sampang
- 07 Des 2025 06:06 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di area persawahan Kecamatan Omben pada 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, menimpa seorang gadis berusia 13 tahun yang kini mengalami trauma mendalam usai kejadian.
Sebelumya, korban tengah membantu persiapan pengajian di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Omben. Pada saat itu, terlapor S (19) mengajak korban keluar dengan alasan jalan-jalan.
Korban dibawa menggunakan sepeda motor sejauh kurang lebih 300 meter menuju sebuah lapangan. Setibanya di lokasi, korban duduk di pinggir lapangan, sementara S berada di tengah area tersebut.
Tidak lama kemudian, tersangka AR bersama seorang pemuda lain berinisial H (20) datang dari arah barat dengan berjalan kaki. Di lokasi itulah korban diduga menjadi sasaran rudapaksa secara bergantian oleh ketiga terlapor.
"Setelah kejadian, korban diminta kembali ke pondok berjalan kaki dan mengalami trauma yang membuatnya ketakutan saat bertemu orang yang tidak dikenal," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (6/12/2025).
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa AR masih berstatus siswa di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Omben. "Anggota Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
AR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua terlapor lainnya, yakni S dan H, masih dalam pengejaran aparat kepolisian. "Dalam kasus ini kami menyita satu stel pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang," tutur AKP Eko.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Namun, sebagai anak, AR hanya dapat dijatuhi maksimal setengah dari ancaman hukuman pelaku dewasa sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....