Grebek Narkoba Polisi Bangkalan Amankan Sabu di Kandang Kambing
- 17 Jul 2026 13:45 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE dengan barang bukti sabu seberat 34,05 gram di Dusun Rabasen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
- Dari penggeledahan ditemukan 1,24 gram sabu di saku celana DE dan 32,81 gram sabu dalam dompet hitam di kandang kambing milik tersangka, beserta satu sendok sabu dan timbangan digital.
- Tersangka DE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
RRI.CO.ID, Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial DE di Dusun Rabasen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu dengan total berat kotor mencapai 34,05 gram beserta sejumlah alat pendukung.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan di halaman rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Penggeledahan awal menemukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 1,24 gram di saku celana pendek yang dikenakan DE,” ujarnya. Jum’at 17 Juli 2026.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kandang kambing milik tersangka. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah dompet hitam berisi sabu seberat 32,81 gram, satu sendok sabu, dan satu timbangan digital.
“Hasil pemeriksaan menyebutkan barang bukti tersebut milik seseorang berinisial DN. Tersangka DE berperan menjual sabu tersebut dengan imbalan Rp200 ribu per hari,” ucapnya.
Menrurut Kiswoyo tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas dengan meng akhirnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....