Polres Pamekasan Ungkap Motif Kasus Penggandaan KTP
- 15 Jul 2026 15:23 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka (AH, EM, dan AEF) dalam kasus pemalsuan KTP dan pelanggaran perlindungan data pribadi berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Juni 2026.
- Tersangka diduga membuat dan menggunakan KTP duplikat atas nama debitur sah dengan tujuan mengurus pengeluaran mobil tanpa BPKB yang sedang diamankan oleh Satlantas Polres Pamekasan.
- Dua tersangka (EM dan AH) telah diamankan, sementara tersangka AEF yang merupakan oknum pengacara ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dengan ancaman hukuman hingga maksimal 10 tahun penjara.
RRI.CO.ID, Pamekasan - Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisal AH, EM dan AEF.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.
Evan menyampaikan, tersangka diduga membuat dan menggunakan KTP duplikat atas nama debitur sah."Tindakan ini bertujuan untuk mengurus pengeluaran mobil tanpa BPKB yang sedang diamankan oleh Satlantas Polres Pamekasan," ucapnya, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Evan, sebelum menetapkan tersangka, petugas telah melakukan tindakan penyidikan termasuk memeriksa 6 saksi, di antaranya dari pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.
Lanjut Evan menuturkan, tersangka EM dan AH telah berhasil diamankan. Sementara, tersangka AEF yang diketahui sebagai oknum pengacara ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat tanda terima KTP tahun 2026. KTP asli tahun 2023. Foto KTP tahun 2026. Dua rekaman kamera pengawas. Video KTP tahun 2026. Bukti percakapan, dan tiga ponsel.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 bahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....