Polres Sampang Tangkap Pelaku Pencurian Motor

  • 21 Nov 2025 10:51 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Kepolisian Resor Sampang mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang.

Pengungkapan dilakukan setelah laporan resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/196/XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 18 November 2025.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Gelbe, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan. “Petugas langsung melakukan penyelidikan setelah laporan masuk,” ujarnya, Jum'at (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial A.Y, lelaki berusia 35 tahun asal Desa Pangelen, berhasil ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan yang mengarah padanya. “Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

“Modusnya, tersangka sengaja mengambil barang milik korban dengan tujuan melancarkan aksi pencurian,” terang AKP Eko. Tersangka disebut masuk ke area rumah korban saat situasi sepi.

Menurut kronologi, korban sebelumnya memarkir motor Honda Stylo di halaman rumah berdampingan dengan Honda Beat bernomor polisi M 6352 NM yang kemudian raib.

“Korban mendengar suara mencurigakan pada pukul 02.00 WIB dan mendapati motornya dilarikan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membawa kabur sepeda motor Honda Beat tersebut. “Barang bukti berupa BPKB motor Honda Beat berhasil kami amankan sebagai pendukung penyidikan,” lanjutnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Eko.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....