Polres Bangkalan Tangkap Dua Tersangka Penganiayaan Ibu-Anak

  • 21 Okt 2025 12:56 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Aksi penganiayaan terhadap seorang ibu dan anak berusia enam tahun terjadi di Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa ini langsung menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Resor Bangkalan.

Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan tetangga korban, yakni MY (42) dan anaknya R (21). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Dua pelaku kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, Selasa (20/10/2025).

Menurut keterangan saksi, penganiayaan bermula saat anak korban, E (6), membuang bungkus jajan di halaman sekolah madrasah. Tindakan tersebut memicu kemarahan MS (80), nenek dari R, yang kemudian menganiaya E dan teman-temannya menggunakan bambu.

Tak terima anaknya dianiaya, MK, ibu korban, menghubungi R. Meski sempat meminta maaf, R kemudian diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap MK, yang mengalami luka di kepala dan tubuh serta trauma akibat kejadian tersebut.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap putri korban, itu dilaporkan dalam berkas tersendiri dan masih kami dalami,” tambah AKP Hafid. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....