Bawa Narkoba, Pria asal Pamekasan Ditangkap Polisi di Sampang
- 12 Mei 2025 08:16 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Seorang pria inisial M, warga Desa Tamberu Kecamatan Batu Marma, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi, di jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Sabtu (10/5/2025). Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 4,86 gram.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi menjelaskan sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki - laki sewaktu melintas di jalan itu yang kedapatan membawa sabu.
"Tersangka membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip warna bening berisi sabu dengan cara disimpan di saku bajunya," ucapnya, Senin (12/5/2025).
| Baca juga: Bandar Sabu DPO 3 Kilogram Dibekuk Polisi |
"Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sokobanah, lalu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya, menambahkan.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....