Bandar Sabu DPO 3 Kilogram Dibekuk Polisi

  • 10 Apr 2026 15:24 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S yang diduga sebagai bandar sabu berhasil ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus sabu seberat tiga kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada 22 Februari 2026 lalu.

"Dari kasus sebelumnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat tiga kilogram. Kemudian melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut," terangnya Jum'at 10 April 2026.

Setelah melakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu.

"Tersangka berinisial S akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,"jelasnya.

Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Sokobanah yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A58 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba,"jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari aktivitas jual beli sabu yang dilakukannya.

"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"Kapolres mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....