Negara Diduga Rugi Rp2,7 Miliar dari 19 Proyek SMP Sampang

  • 27 Agt 2026 23:02 WIB
  •  Sampang
Poin Utama
  • Kejari Sampang mengungkap dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan 19 paket proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
  • Proyek-proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai total Rp7.609.858.700.
  • Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar akibat dari persekongkolan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

RRI.CO.ID, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengungkap dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan 19 paket proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024. Dari proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7.609.858.700 itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

Kasus tersebut menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Mohammad Fadeli (MF), mantan Kepala Bidang SMP Ach Tohairuddin (AT), serta Mohammad Syarifudin (MS) dari unsur swasta yang juga menjabat Ketua Gapensi Jawa Timur. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Penyidik menduga ketiganya secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemufakatan jahat atau persekongkolan dalam pelaksanaan 19 paket pekerjaan tersebut.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan," ujar Iqbal.

Dalam perkara ini, AT memiliki posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang pada 2024. MF saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), sedangkan MS merupakan pihak swasta.

Besarnya nilai proyek yang mencapai Rp7,6 miliar menjadi perhatian penyidik karena hasil penghitungan awal menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan awal tim penyidik dan masih dapat berkembang seiring proses penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka keluar dari Kantor Kejari Sampang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kejari Sampang memastikan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing tersangka, memeriksa saksi, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan 19 proyek tersebut.

"Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara. Pintu kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka lebar," kata Iqbal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....