Urgensi Perlindungan Hukum bagi Disabilitas dari Eksploitasi Digital

  • 27 Feb 2026 05:34 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda : Kemajuan teknologi digital bak pisau bermata dua bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Meski menawarkan kemudahan, ruang digital kini menjadi ladang baru bagi praktik eksploitasi yang merugikan martabat dan privasi mereka.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warhatun Najidah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan terhadap penyandang disabilitas di dunia maya masih menghadapi tantangan besar.

“Eksploitasi digital merupakan bentuk kekerasan yang dialami penyandang disabilitas. Seringkali, kekurangan mereka justru dijadikan konten untuk men-support kepentingan tertentu, yang akhirnya menimbulkan trauma psikologis dan ketakutan,” ujar Najidah dalam dialog Ruang Disabilitas dan Inklusi di RRI Samarinda.

Konten "Lucu-lucuan" yang Mengeksploitasi

Salah satu bentuk eksploitasi yang paling marak adalah penggunaan visual penyandang disabilitas untuk konten yang dianggap "lucu" oleh netizen, namun sebenarnya merendahkan. Najidah mencontohkan konten di media sosial yang mempertontonkan disabilitas wicara untuk bahan tertawaan karena salah pengucapan.

“Apakah ini bentuk eksploitasi? Saya pikir iya. Kita sering berbenturan dengan pasar atau konsumen yang merasa konten tersebut menarik, padahal itu mengeksploitasi rasa iba atau kekurangan fisik seseorang,” katanya.

Langkah Hukum bagi Korban

Secara regulasi, UU ITE sebenarnya melarang penyebaran data pribadi dan konten yang bersifat mengeksploitasi tanpa izin. Namun, minimnya akses teknis dan pemahaman hukum membuat banyak penyandang disabilitas tidak berdaya saat menjadi korban.

Bagi mereka yang mengalami atau melihat praktik eksploitasi digital, Najidah menyarankan langkah-langkah berikut:

Lapor ke Kepolisian: Korban didorong untuk secepatnya melaporkan kejadian ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum.

Mediasi: Dalam prosesnya, hukum di Indonesia juga memungkinkan adanya jalur mediasi bagi para pihak yang terlibat.

Pengawasan Kebijakan: Perlu peran aktif dari lembaga seperti Komisi Penyiaran dan pengambil kebijakan lainnya untuk memastikan ruang siber benar-benar inklusif dan aman bagi semua orang.

“Inklusivitas disabilitas itu bukan hanya pada orang per orang di dunia nyata, tapi juga harus ada pada dunia cyber,” ujarnya.

Rekomendasi Berita