Gelar Rapat Perdana, Pansus III DPRD Paser Bahas Tiga Raperda

  • 12 Mar 2026 21:12 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser, menggelar rapat perdana untuk membahas terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Penyembolum, Gedung DPRD Kabupaten Paser.

Dalam rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, didampingi Wakil Ketua Agus Santosa dan Sekretaris Lasmina. Turut hadir anggota Pansus III lainnya yakni Acong Asfiyek, Nurhayati, Hamsi, serta Indra Ferdian.

Rapat ini merupakan momentum awal bagi Pansus III untuk menyusun langkah strategis dalam proses pembahasan Raperda yang menjadi tanggung jawab mereka. Dalam pertemuan tersebut, para anggota pansus membahas mekanisme kerja, pembagian tugas, serta menyusun agenda pembahasan agar proses legislasi dapat berjalan secara sistematis dan efektif.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, mengatakan rapat awal ini sangat penting sebagai fondasi dalam menentukan arah pembahasan terhadap sejumlah Raperda yang akan dikaji lebih lanjut.

"Rapat ini merupakan langkah awal bagi Pansus III untuk menyamakan persepsi seluruh anggota sekaligus menyusun strategi kerja. Dengan begitu, pembahasan Raperda dapat dilakukan secara lebih terstruktur, mendalam, dan tepat sasaran," ujar Kasri, Kamis 12 Maret 2026.

Pansus III DPRD Paser ini mendapatkan mandat untuk membahas tiga Raperda yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan iklim investasi di Kabupaten Paser.

Ketiga Raperda tersebut yakni tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo, dan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Menurut Kasri, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia menerangkan, pemerintah harus melakukan pengawasan terkait penggunaan dan pemanfaatan aset daerah serta melakukan inventarisasi seluruh aset pemerintah daerah.

"Pengelolaan barang milik daerah harus memiliki pedoman yang jelas agar seluruh aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Kasri mengatakan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo dinilai penting dalam rangka memperkuat kapasitas perusahaan daerah tersebut dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Penyertaan modal pada Perumnas Tirta Kandilo diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memperbolehkan Pemerintah Daerah menyertakan modal pada BUMD serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Penyertaan modal ini tentu bertujuan untuk memperkuat kinerja Perumda Tirta Kandilo agar mampu meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Paser," ucap Kasri.

Selain itu, Pansus III juga akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.

Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi dan di harapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan PAD, menciptakan lapangan kerja serta mempermudah dalam proses pelayanan perizinan.

Rekomendasi Berita