Dua Pencuri Baterai Tower Telkomsel Dibekuk, Kerugian Capai Rp108 Juta
- 10 Mar 2026 08:40 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Aksi pencurian baterai tower telekomunikasi terjadi di Jalan Jakarta, Gang Haji Junet, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.35 Wita. Dalam kejadian ini, sembilan unit baterai milik PT Telkomsel yang berada di tower Mitratel SMR 058 dilaporkan hilang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan dua orang tersangka telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Keduanya berinisial EH dan MA.
“Mereka melakukan pencurian sembilan unit baterai milik PT Telkomsel yang berada di tower Mitratel SMR 058 Samarinda,” kata Hendri, dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kedua pelaku awalnya melihat tower Telkomsel yang berada di lokasi tersebut. Setelah mengecek posisi baterai dan memastikan bisa diambil, keduanya kemudian masuk ke area tower untuk menjalankan aksinya.
“Jadi setelah masuk membuka pagar pekarangan tower, mereka mendekati lemari penyimpanan baterai. Saat itu kondisi lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci,” ujarnya.
Menurut Hendri, kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil baterai tower dengan lebih mudah. Setelah memastikan situasi aman, baterai kemudian diambil dari tempat penyimpanannya.
Untuk menghindari kecurigaan warga sekitar, kedua pelaku mengenakan atribut seperti pekerja proyek. Mereka menggunakan helm safety, rompi pekerja, sarung tangan, sepatu safety hingga name tag agar terlihat seperti teknisi resmi.
Hendri mengungkapkan salah satu pelaku, EH, sebelumnya pernah bekerja sebagai teknisi yang berkaitan dengan tower telekomunikasi. Sementara pelaku MA diketahui bekerja di perusahaan yang menangani perawatan site tower di wilayah .
“Karena kedua pelaku ini pernah bekerja di bidang tersebut, mereka sudah sangat paham dan familiar dengan baterai tower Telkomsel sehingga bisa dengan mudah melakukan pencurian,” ucapnya.
Ia menambahkan, keduanya melakukan pencurian lantaran terdesak untuk kebutuhan ekonomi. EH dan MA mengaku membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari sehingga muncul niat untuk mengambil baterai tower dan menjualnya kembali.
“Motifnya karena membutuhkan uang untuk keperluan hidup sehari-hari sehingga muncul niat melakukan pencurian tersebut,” ungkap Hendri.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menambahkan kedua pelaku diketahui datang dari Kota Balikpapan menuju Samarinda sebelum melakukan aksinya. Setelah melihat ada tower, muncul niat mencuri baterai.
“Mereka kemudian melepas baterai dan membawanya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna putih milik pelaku,” ujarnya.
Ia menyebut kendaraan yang digunakan pelaku juga memakai pelat nomor palsu dengan nomor luar daerah agar tidak mudah dilacak. Dari hasil pemeriksaan, total baterai yang dilepas pelaku berjumlah sembilan unit dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp108 juta.
"Namun, baterai tersebut belum sempat dijual karena kedua pelaku lebih dulu diamankan saat berada di lokasi kejadian,” ujar Ning Tyas.
Atas perbuatannya, EH dan MA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.