Diduga Konsumsi Sabu, Seorang Perempuan di Perumahan Bumi Sempaja Diamankan

  • 08 Mar 2026 11:52 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang perempuan berinisial S terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.10 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Anggota menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut. Saat ditanya, yang bersangkutan mengaku bernama S.

“Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka mengeluarkan sendiri barang yang ada di dalam kantong jaketnya,” kata Bangkit, menambahkan.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang tersebut terbungkus dalam satu lembar plastik klip.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama tersangka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” ucap Bangkit.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan terkait kasus tersebut.

Rekomendasi Berita