Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk di Simpang Pasir Palaran

  • 08 Mar 2026 11:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dua pria berinisial D dan A ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Semarang RT 15, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga. Dari hasil pemantauan, polisi mendapati seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan petugas langsung bergerak setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi masyarakat. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang berada di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi masyarakat, anggota langsung mengamankan seseorang yang diduga akan melakukan transaksi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan di dalam dompet kecil,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya uang tunai Rp335 ribu, alat sekop dari sedotan plastik, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.

Bangkit menjelaskan, kedua pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” kata dia.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Selain itu, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara.

Rekomendasi Berita