Bawa 11 Poket Sabu di Pinggir Jalan Delima, Residivis Ini Terciduk Polisi
- 08 Mar 2026 11:19 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial H ditangkap saat berada di pinggir Jalan Delima Dalam RT 051, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 Wita.
Saat itu tersangka diketahui sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi tersebut. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan langsung mendekati dan mengamankan yang bersangkutan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang berada di atas sepeda motor dan kemudian diamankan,” ujarnya.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.
“Di dalam tas selempang warna hitam yang dikenakan tersangka, petugas menemukan 11 poket sabu dengan berat bruto 3,16 gram yang dibungkus menggunakan plastik kresek bening,” kata Bangkit.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat berada di lokasi.
Bangkit menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diduga berperan sebagai penjual sabu. Polisi juga mendapati bahwa H merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait.