Strategi Tangkal Child Grooming di Kalimantan Timur

  • 11 Mar 2026 11:49 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Child grooming merupakan tindak pidana yang membahayakan anak karena pelaku sering memanfaatkan ketimpangan kekuasaan. Rusniwati Ayu Syafitri, dari biro hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA- Kaltim) menegaskan, pelaku child grooming memiliki target spesifik dan membangun relasi kuasa terlebih dahulu.

Pelaku biasanya membangun kedekatan emosional dengan korban melalui orang terdekat atau figur otoritas. Tim biro hukum TRC PPA Kaltim, Suryo Hilal menyatakan, tanpa relasi kuasa, pelaku tidak bisa melakukan child grooming.

Korban child grooming tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki, meskipun kasus yang mencuat lebih banyak perempuan. “Kita harus pahami bahwa korban bisa laki-laki, dan pelakunya bisa perempuan,” ucap Ayu, dikutip Rabu 11 Maret 2026.

Modus pelaku mencakup pemberian hadiah, perhatian berlebihan, hingga manipulasi finansial agar korban merasa diperhatikan. “Setelah korban percaya, manipulasi psikologis sudah dilakukan dan korban sering tidak menyadari menjadi korban," kata Suryo.

Dampak child grooming bukan hanya fisik, tetapi juga psikologis yang dapat mengganggu pendidikan dan masa depan korban. “Trauma ini dapat dibawa seumur hidup dan mempengaruhi mental serta konsentrasi anak," ujar Ayu.

Suryo menambahkan, aspek hukum di Indonesia belum mengatur child grooming secara spesifik, sehingga ancaman pidana maksimal biasanya 15 tahun. “Pasal 76E dan 82 UU Perlindungan Anak mengatur larangan tipu muslihat untuk melakukan hubungan seksual, namun hukuman kebiri belum diterapkan,” ujarnya.

Upaya pemerintah dan lembaga seperti TRC PPA Kaltim penting untuk menindaklanjuti kasus ini secara cepat. Menurut Ayu masyarakat tidak boleh diam, laporan melalui hotline atau media sosial TRC PPA sangat signifikan untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak.

Rekomendasi Berita