Inspektorat Samarinda Membuka Banyak Kanal Pengaduan untuk Masyarakat

  • 20 Feb 2026 06:55 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Inspektorat Kota Samarinda membuka berbagai kanal pengaduan masyarakat guna memperluas partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan. Langkah tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Polda Kalimantan Timur yang berlangsung di Kantor Inspektorat Kota Samarinda, Rabu 18 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan yang lebih terbuka dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan tidak hanya secara langsung, tetapi juga melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Selain itu, Inspektorat juga memanfaatkan berbagai platform digital agar akses pelaporan menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Kanal digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga WhatsApp resmi Inspektorat menjadi sarana komunikasi yang terus dipantau oleh tim admin setiap hari. Seluruh laporan maupun komentar yang masuk akan dicatat dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada bidang terkait untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kepala Inspektorat Samarinda, Neneng Chamelia Santi, mengatakan pihaknya ingin mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran, termasuk potensi penyimpangan yang dapat merugikan daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengawasan pemerintahan.

“Silakan saja kalau ada hal-hal yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian atau korupsi dilaporkan. Yang penting valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi, pada Rabu siang 18 Februari 2026.

Neneng menegaskan, tidak ada persyaratan khusus dalam pelaporan selain kejelasan identitas pelapor. Identitas tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan konfirmasi awal dan memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang jelas serta dapat ditindaklanjuti secara administratif maupun koordinatif.

Ia memastikan kerahasiaan pelapor akan dijaga sepenuhnya oleh Inspektorat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat menyampaikan laporan. Menurutnya, perlindungan identitas menjadi bagian dari komitmen institusi dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah.

Selain menerima pengaduan, Inspektorat juga mencatat sebagian besar masyarakat yang datang justru melakukan konsultasi terkait tata kelola kegiatan dan administrasi. Data laporan dan konsultasi tersebut kemudian dihimpun sebagai bahan evaluasi internal pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola pemerintahan di lingkungan Kota Samarinda.

Rekomendasi Berita