Persiapan Sertifikasi Halal UMKM Diminta Lengkapi NIB
- 19 Feb 2026 08:36 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalimantan Timur diminta segera mempersiapkan persyaratan administrasi untuk menghadapi kebijakan wajib halal Oktober 2026. Salah satu syarat utama yang harus dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Koordinator LP3H Halal Center LP2M Universitas Mulawarman, Hadi Suprapto, mengatakan NIB menjadi pintu awal sebelum pelaku usaha mengajukan sertifikat halal. “Syarat pertama untuk mengurus sertifikat halal itu adalah NIB. Kalau sudah punya NIB, proses berikutnya akan jauh lebih mudah,” ujarnya dalam dialog Program Teras UMKM Pro 4 RRI Samarinda.
Ia menjelaskan, pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP), PTSP, atau layanan yang dibuka di kecamatan. “Sebenarnya bikin NIB itu tidak lama. Kalau online dan datanya siap, paling 30 menit sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya.
Dalam proses pembuatan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, lokasi usaha berupa peta atau titik koordinat, serta foto tempat usaha. Selain itu, data terkait modal usaha, peralatan, omzet, hingga jenis dan jumlah produksi juga perlu diinput ke dalam sistem. “Data ini penting karena NIB itu ibarat SIM bagi pelaku usaha, sebagai tanda izin dan pendataan resmi,” katanya.
Hadi menambahkan, pendamping halal tidak hanya membantu proses sertifikasi halal, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha yang belum memiliki NIB. “Pendamping halal atau P3H selama ini juga membantu pembuatan NIB, jadi pelaku usaha tidak perlu khawatir merasa ribet,” ujarnya.
Setelah NIB terbit, pelaku usaha akan membuat akun SIHALAL untuk pengajuan sertifikat halal. Dalam akun tersebut, pelaku usaha wajib mencantumkan seluruh bahan baku, bahan tambahan, kemasan, hingga proses produksi secara rinci. “Yang paling tahu proses produksinya itu pelaku usaha sendiri. Pendamping hanya membantu memasukkan data ke sistem,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya akun SIHALAL dikelola langsung oleh pelaku usaha, termasuk email dan kata sandi. “Akun SIHALAL itu milik pelaku usaha, bukan pendamping. Email dan password harus dipegang pelaku usaha supaya tidak menyulitkan kalau nanti ada pengajuan produk baru,” tegasnya.
Dia berharap pelaku usaha di Kalimantan Timur dapat memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah.