OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Manipulasi Saham

  • 21 Feb 2026 10:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penetapan sanksi diumumkan di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pada rilis resmi, mengatakan OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Pemeriksaan dilakukan melalui analisis transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola perdagangan.

OJK menemukan pola transaksi berupa penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi dan proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial, sementara secara bersamaan melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi pengikutnya.

OJK menyimpulkan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu melalui pendanaan kepada 17 nasabah dengan total nilai transaksi Rp43,7 miliar.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola transaksi serupa melalui 12 nasabah dengan total nilai Rp49,1 miliar.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Rekomendasi Berita