Surplus Perdagangan Besi dan Baja Capai USD41,05 Miliar
- 04 Feb 2026 20:01 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan barang sebesar USD41,05 miliar sepanjang tahun 2025. Capaian ini menandai tren positif neraca perdagangan nasional yang bertahan selama 68 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan komoditas besi dan baja secara konsisten menjadi kontributor utama surplus non-migas nasional. Hingga Oktober 2025, ekspor komoditas dengan kode HS 72 tersebut mengalami lonjakan pertumbuhan sebesar 12,12 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan sektor manufaktur memberikan dukungan kuat terhadap surplus perdagangan. Total kontribusi ekspor dari sektor manufaktur mencapai nilai USD227,1 miliar sepanjang tahun kalender 2025.
Data BPS menunjukkan pada periode Januari hingga Mei 2025, ekspor besi dan baja menyentuh angka USD11,61 miliar. Pertumbuhan ini mencapai 11,02 persen jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
World Steel Association (WSA) merilis data terbaru yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-5 eksportir besi dan baja terbesar dunia. Posisi strategis ini dicapai berkat peningkatan kapasitas produksi 'crude steel' yang sangat signifikan di dalam negeri.
Produksi baja kasar Indonesia tercatat mencapai 17 juta ton, meningkat sebesar 98,5 persen dibandingkan data produksi tahun 2019. Capaian tersebut membawa Indonesia menempati peringkat ke-14 sebagai negara produsen baja terbesar di tingkat global.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini menargetkan Indonesia mampu menembus posisi 10 besar produsen baja dunia melalui penguatan program hilirisasi. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan nilai tambah komoditas mentah sebelum diekspor ke pasar internasional.
Namun, Kemenperin mencatat tantangan berupa masifnya impor produk baja sejenis yang berdampak pada utilitas industri nasional. Saat ini, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi industri baja dalam negeri baru mencapai kisaran 52,7 persen.
Guna melindungi produsen domestik, pemerintah mengusulkan penguatan instrumen Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan kebijakan 'safeguard'. Langkah ini diharapkan dapat menekan kebocoran impor dan menjaga stabilitas ekspor besi dan baja di masa depan