Harga Emas Antam Melonjak Rp102.000 Per Gram

  • 04 Feb 2026 19:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan lonjakan signifikan sebesar Rp102.000 per gram pada perdagangan Rabu 4 Februari 2026. Kenaikan tajam ini menempatkan harga logam mulia pada posisi tertinggi dalam sejarah perdagangan domestik.

Manajemen PT Aneka Tambang Tbk melalui laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menjelaskan mekanisme penentuan harga tersebut. Penetapan harga produk Logam Mulia mengacu pada harga emas internasional dan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

World Gold Council (WGC) dalam laporan "Gold Outlook 2026" menyebutkan lonjakan harga emas dunia didorong akumulasi permintaan bank sentral. Strategi dedolarisasi di pasar berkembang menjadi faktor utama yang memicu penambahan cadangan emas global secara masif.

Head of Central Banks WGC, Shaokai Fan, menyatakan bank-bank sentral terus menambah simpanan emas untuk memperkuat cadangan devisa. Hal ini sejalan dengan tren fragmentasi ekonomi global yang meningkatkan posisi emas sebagai aset aman.

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah juga turut memberikan premi risiko yang tinggi pada harga komoditas ini. Lembaga riset Oxford Economics mengungkapkan bahwa ketidakpastian kebijakan perdagangan internasional pasca pemilu di beberapa negara besar memperkuat sentimen tersebut.

Risalah rapat Federal Open Market Committee (FOMC) menunjukkan adanya kecenderungan transisi kebijakan moneter yang membuat Dolar AS melemah. Kondisi ini menyebabkan emas yang dihargai dalam Dolar menjadi lebih murah dan memicu lonjakan permintaan.

Analis senior Goldman Sachs, Nicholas Snowdon, memproyeksikan harga emas tetap dalam tren menguat atau 'bullish' sepanjang tahun 2026. Keterbatasan suplai tambang baru di dunia dianggap tidak mampu mengimbangi tingginya permintaan investasi ritel dari Asia.

International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook 2025-2026 menegaskan peran emas sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Persistensi inflasi di negara maju menjadikan logam mulia sebagai pilihan utama bagi para investor global.

Direktorat Jenderal Pajak RI mengingatkan bahwa setiap transaksi emas batangan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen yang langsung terintegrasi dalam komponen biaya transaksi

Rekomendasi Berita