Viral di TikTok! Wisatawan Keluhkan Dugaan Pungli Parkir Tanpa Karcis di Sabang

  • 18 Jun 2026 20:02 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Dunia maya dihebohkan oleh unggahan video seorang wisatawan di platform media sosial TikTok yang mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan objek wisata Teupin Layeu, Gampong Iboih, Kota Sabang. Video tersebut viral dan memicu perbincangan hangat warganet yang menyayangkan potret tata kelola destinasi unggulan di Pulau Weh tersebut.

Dalam video yang beredar, wisatawan tersebut menceritakan kronologi ketidaknyamanan yang dialaminya. Saat melintasi gerbang utama Teupin Layeu, ia telah membayar retribusi masuk kawasan wisata resmi sebesar Rp5.000. Namun, kebingungan muncul saat ia hendak meninggalkan lokasi, dimana seorang oknum petugas loket kembali meminta biaya parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motornya.

Pengunjung itu meragukan legalitas pungutan tersebut karena awalnya petugas tidak memberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah. Lembaran karcis baru diserahkan setelah wisatawan tersebut berinisiatif memintanya secara langsung kepada petugas di lokasi.

Selain masalah transparansi karcis, ia juga menyoroti tidak adanya sistem pembayaran terpadu (satu pintu) antara retribusi kawasan dan parkir kendaraan, serta adanya perbedaan perlakuan. Dia menceritakan, sehari sebelumnya ia bebas memarkirkan kendaraan tanpa dikutip biaya namun aturan itu mendadak berubah pada kunjungan berikutnya.

Wisatawan tersebut menegaskan bahwa poin yang ia persoalkan bukan nominal uang yang dikeluarkan melainkan kenyamanan, rasa aman dan kejelasan regulasi demi kebaikan citra pariwisata Sabang ke depan.

Merespons kegaduhan di media sosial tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Sabang Harry Susethia langsung mengambil langkah cepat. Pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Gampong Iboih beserta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas informasi dugaan pungli oleh oknum di objek wisata tersebut.

"Kami selaku Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan pemerintah gampong dan kepolisian terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum. Jika terbukti, tentu akan diambil tindakan tegas karena perilaku tersebut dapat merusak citra positif pariwisata yang sedang dibangun di Kota Sabang serta mengganggu kenyamanan wisatawan dan masyarakat," tegas Kadispar saat dikonfirmasi awak media, Kamis 18 Juni 2026.

Saat ini, Kata dia, Dinas Pariwisata Kota Sabang masih menunggu klarifikasi dan laporan kronologi lengkap dari pihak Pemerintah Gampong Iboih sebagai bahan evaluasi total penataan destinasi. Lebih lanjut, untuk mengantisipasi kejadian serupa berulang, Kadispar menghimbau dengan sangat kepada seluruh wisatawan untuk berani menolak pembayaran apa pun di lokasi wisata jika petugas tidak mampu menunjukkan karcis retribusi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Kami mengimbau wisatawan untuk selalu meminta karcis resmi setiap melakukan pembayaran dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan di lapangan," pungkasnya.

Pihaknya berharap seluruh kelompok sadar wisata (pokdarwis) dan pengelola destinasi dapat menjaga integritas serta transparansi pelayanan, sehingga iklim pariwisata Sabang tetap aman, nyaman, dan profesional bagi setiap pelancong yang datang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....