PUPR Sabang Buka Layanan Penyewaan Alat Berat, Hasil Sewa Jadi PAD

  • 30 Sep 2026 22:33 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang menyediakan layanan penyewaan alat berat untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di daerah. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pihak lain sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kota Sabang Luqmanulhakim, ST, MT mengatakan penyewaan alat berat menjadi salah satu layanan yang disediakan untuk membantu kebutuhan pekerjaan infrastruktur. Pelayanan dilakukan melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan agar proses penyewaan berjalan tertib.

"Pelayanan penyewaan alat berat ini kami sediakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Kota Sabang. Pemohon dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dengan melengkapi seluruh persyaratan," kata Luqmanulhakim.

Jenis alat berat yang tersedia di antaranya excavator, dump truck, loader dan bulldozer. PUPR juga menyediakan sejumlah alat berat lainnya sesuai kebutuhan pekerjaan dan ketersediaan alat.

Pemohon terlebih dahulu mengajukan surat permohonan penyewaan alat berat kepada Dinas PUPR Kota Sabang. Dokumen identitas, rencana kebutuhan dan lokasi penggunaan alat serta dokumen pendukung lainnya harus dilengkapi sesuai ketentuan.

Setelah permohonan diterima, petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen. Selanjutnya dilakukan penetapan jadwal serta jenis alat berat sebelum pelaksanaan penyewaan.

Waktu pelayanan ditetapkan maksimal tiga hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Tahapan pelayanan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sewa hingga serah terima alat berat dan penyelesaian administrasi.

Luqmanulhakim mengatakan pihaknya terus mendorong agar layanan penyewaan alat berat dapat diakses dengan proses yang jelas. Pelayanan juga diarahkan agar pemanfaatan alat berat milik pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.

"Kami siap memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan profesional kepada masyarakat yang membutuhkan alat berat. Semua proses tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Sabang Budhi Satrya, ST, MT menyebut layanan penyewaan alat berat juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Setiap penerimaan dari penyewaan alat berat disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah atau PAD sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setiap tahun kalau ada sewa, penerimaannya disetorkan sebagai PAD daerah," kata Budhi Satrya.

Budhi Satrya mengatakan penyewaan alat berat dilakukan melalui mekanisme pelayanan pemerintah daerah sehingga setiap transaksi tercatat dalam administrasi. Penerimaan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendapatan yang masuk ke daerah.

Layanan penyewaan alat berat ini sekaligus membuka akses pemanfaatan aset pemerintah daerah untuk kebutuhan pembangunan. Di sisi lain, penerimaan dari layanan tersebut memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Sabang.

Masyarakat atau pihak yang membutuhkan layanan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas PUPR Kota Sabang di Jalan T. Panglima Polem, Kota Sabang. Informasi layanan juga tersedia melalui kanal resmi Dinas PUPR Kota Sabang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....