Sertifikasi Halal Dinilai Perkuat Produk Lokal Sabang
- 17 Sep 2026 09:03 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang- Sertifikasi halal dinilai dapat memperkuat daya saing produk lokal Kota Sabang, khususnya kuliner dan usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM yang menyasar wisatawan.
Jaminan kehalalan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga memberi kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan pelaku usaha di daerah tujuan wisata.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, mengatakan kepastian terhadap kehalalan makanan, minuman dan produk konsumsi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan.
Menurut Andri, wisatawan yang datang ke Sabang tidak hanya membutuhkan pengalaman wisata, tetapi juga kepastian terhadap produk yang mereka konsumsi selama berada di Pulau Weh.
“Bagi Sabang, sertifikasi halal bisa menjadi nilai tambah bagi produk lokal kita. Apalagi kita punya sektor pariwisata, kuliner dan UMKM yang terus berkembang. Wisatawan tentu ingin mendapatkan produk yang aman dan jelas kehalalannya,” kata Andri saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Halal Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian Haji Kota Sabang, Selasa 15 September 2026.
Ia meminta sosialisasi sertifikasi halal dilanjutkan dengan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama UMKM, agar mereka memahami dan mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Andri mengatakan percepatan sertifikasi membutuhkan kolaborasi Pemerintah Kota Sabang dengan lembaga penyelenggara sertifikasi halal, pendamping halal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat mempercepat terwujudnya semakin banyak produk halal yang berasal dari Kota Sabang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali mengatakan sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.
Ia menjelaskan, produk yang dihasilkan pelaku usaha tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga dipasarkan kepada masyarakat. Karena itu, proses sertifikasi diperlukan untuk memastikan tahapan produksi memenuhi ketentuan kehalalan.
“Karena produksi yang kita lakukan bukan untuk kita konsumsi sendiri, tetapi juga untuk kita jual kepada orang lain. Maka untuk terjaminnya yang kita beli itu halal, pemerintah membutuhkan lembaga untuk mengsertifikasi halal,” kata Faisal Ali.
Faisal Ali menambahkan, proses sertifikasi juga menjadi bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha. Jika masih terdapat tahapan yang belum sesuai, pelaku usaha dapat memperoleh bimbingan untuk melakukan perbaikan.
Ia menilai kesadaran terhadap kehalalan produk pada akhirnya berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRK Sabang, Ketua MPU Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Sabang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan instansi terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....