26 Tahun FTZ Sabang, Sejauh Mana Janji Negara Terwujud?
- 01 Sep 2026 23:41 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang -Tanggal 1 September menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan ekonomi Kota Sabang. Tepat 26 tahun lalu, 1 September 2000, pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 yang menghidupkan kembali status Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 pada 21 Desember 2000. Regulasi itu menjadi dasar hukum pengembalian status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas bagi Sabang setelah sebelumnya status tersebut tidak lagi berlaku.
Lahirnya Perpu Nomor 2 Tahun 2000 bukan cuma soal memberikan status kawasan perdagangan bebas kepada Sabang. Pemerintah saat itu melihat posisi geografis Sabang memiliki nilai strategis karena berada di jalur pelayaran internasional dan berdekatan dengan jalur perdagangan kawasan Asia Selatan.
| Baca juga: Jadwal Subuh Keliling di Sabang 30 Agustus |
Dalam penjelasan Perpu disebutkan, posisi tersebut dapat menjadikan Sabang sebagai pintu gerbang arus masuk investasi, barang dan jasa dari luar negeri. Sabang juga diproyeksikan menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional serta lokasi pengembangan industri bernilai tambah tinggi.
Pemerintah bahkan menempatkan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai prioritas untuk mengejar pembangunan dan pengembangan Aceh. Sabang diharapkan mampu menjadi pendorong sekaligus model bagi pembangunan kawasan lainnya di Indonesia.
Pemerintah menggunakan instrumen Perpu karena kebutuhan untuk membentuk kawasan tersebut dinilai mendesak. Dalam konsideran Perpu disebutkan peningkatan fungsi kawasan Sabang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diperlukan dalam waktu singkat untuk mendorong pembangunan ekonomi.
Artinya, negara ketika itu tidak ingin proses pembentukan status baru Sabang menunggu terlalu lama melalui mekanisme pembentukan undang-undang biasa. Setelah itu, DPR menyetujui Perpu tersebut sehingga pada 21 Desember 2000 ditetapkan menjadi UU Nomor 37 Tahun 2000.
Dalam desain road map awalnya, kawasan Sabang tidak hanya diarahkan untuk aktivitas pelabuhan. Pemerintah membuka ruang pengembangan berbagai sektor seperti pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi hingga pariwisata.
Dengan status tersebut, pemerintah berharap Sabang memiliki daya tarik lebih besar bagi investor dalam negeri maupun asing. Kemudahan yang diberikan melalui konsep kawasan perdagangan bebas diharapkan mendorong kegiatan usaha dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UU Nomor 37 Tahun 2000 kemudian menjadi salah satu dasar pembentukan kelembagaan pengelolaan Kawasan Sabang. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang atau BPKS diberikan peran dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan tersebut.
Kawasan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut juga tidak hanya Kota Sabang. Wilayahnya mencakup Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo, Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya sesuai batas yang ditetapkan dalam undang-undang.
Kini, 26 tahun setelah Perpu itu lahir, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah Sabang memiliki dasar hukum sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dasar hukumnya sudah jelas dan bahkan diperkuat melalui UU Nomor 37 Tahun 2000.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah seberapa jauh cita-cita yang dituangkan negara pada 1 September 2000 itu telah diwujudkan. Sabang pernah dirancang sebagai pintu investasi, pusat pelayanan kapal internasional dan penggerak ekonomi Aceh, sehingga momentum 26 tahun Perpu tersebut kembali mengingatkan pada cita-cita besar yang belum selesai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....