USK Batasi Kegiatan Mahasiswa Malam Hari Demi Keamanan Kampus
- 22 Mei 2026 11:19 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan dan larangan kegiatan mahasiswa pada malam hari di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh sivitas akademika di lingkungan universitas.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 21 Mei 2026 itu, mahasiswa dilarang melakukan kegiatan berkumpul, aktivitas organisasi, nongkrong, konvoi, maupun aktivitas lain yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan pada malam hari setelah pukul 18.00 WIB. Aturan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Rektor Prof. Mirza Tabrani menegaskan kebijakan ini dibuat untuk menciptakan suasana kampus yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh mahasiswa. "Seluruh aktivitas kemahasiswaan tetap harus mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan mahasiswa, ketertiban umum, serta etika akademik dan sosial," tegas Prof. Mirza Tabrani, Kamis 21 Mei 2026.
Selain itu, pihak universitas meminta seluruh organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, hingga program studi untuk memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh kegiatan organisasi. Organisasi mahasiswa juga diminta segera berkoordinasi dengan pihak universitas apabila terdapat potensi gangguan keamanan di lingkungan kampus.
"Mahasiswa juga diimbau agar segera kembali ke tempat tinggal atau asrama masing-masing setelah menyelesaikan aktivitas akademik maupun organisasi. Langkah itu dinilai penting guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban di lingkungan kampus pada malam hari," tegasnya lagi.
Rektor Prof. Mirza Tabrani turut meminta pimpinan fakultas, dosen pembina organisasi kemahasiswaan, satuan pengamanan kampus, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara persuasif dan humanis terhadap mahasiswa. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan budaya disiplin tanpa mengabaikan sisi edukatif.
Universitas juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Rektor USK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa. Pihak kampus berharap seluruh mahasiswa dapat mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan kampus yang aman, tertib, dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....