Angkat Bendera Putih, Keuchik Krueng Raya Batalkan Pemberhentian Perangkat Desa

  • 20 Mei 2026 04:16 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Pemerintah Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, membatalkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap tiga aparatur gampong yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pemerintahan setempat.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10.2/321 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Gampong. Surat itu diterima RRI pada Selasa 19 Mei 2026.

Tiga aparatur yang kembali diaktifkan masing-masing Tria Mauliza selaku Kepala Seksi Kesejahteraan, Rukiah sebagai Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha, serta Novri Rahmazani, S.Pi., sebagai Kepala Urusan Keuangan Gampong.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Gampong Krueng Raya menyatakan tiga Surat Keputusan pemberhentian yang diterbitkan pada 13 April 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saudara diminta kembali melaksanakan tugas sesuai jabatan masing-masing sampai adanya ketentuan lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Keuchik Krueng Raya, Ahmad Jamil, S.Ag.

Pemerintah gampong juga menyebutkan telah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong.

Sebelumnya, Camat Sukakarya, Hendra Kesuma, S.STP., pada 23 April 2026 meminta Pemerintah Gampong Krueng Raya meninjau ulang keputusan pemberhentian tersebut. Persoalan itu kemudian berkembang dan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh RRI menyebutkan Pemerintah Kota Sabang turut melakukan pembinaan terkait mekanisme administrasi pemerintahan gampong agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Surat pembatalan tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Sabang, Kepala Dinas Sosial PMG PP dan PA Kota Sabang, Inspektur Kota Sabang, Camat Sukakarya, serta Tuha Peut Gampong Krueng Raya.

Polemik tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pemerintahan gampong serta mekanisme administrasi pemberhentian aparatur desa yang harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....