Polemik Aparatur Gampong di Sabang, Surat Camat Tak Digubris

  • 29 Apr 2026 18:32 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang - Surat resmi Camat Sukakarya kepada Keuchik Gampong Krueng Raya hingga kini belum mendapat tanggapan, meski telah dikirim sejak 23 April 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap kepatuhan pemerintahan gampong terhadap mekanisme administrasi pemerintahan.

Surat yang ditandatangani Camat Sukakarya, Hendra Kesuma, S.STP itu berisi permintaan peninjauan ulang terhadap keputusan pengangkatan dan pemberhentian aparatur gampong.

Keputusan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai bermasalah dari sisi aturan dan etika pemerintahan.

Namun hingga Rabu 29 April 2026, ada jawaban resmi dari pihak keuchik. Tidak adanya respons ini menjadi perhatian karena surat tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap pemerintahan gampong.

“Belum lagi,” kata Hendra Kesuma saat dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut surat tersebut.

Ia menjelaskan, dalam surat yang disampaikan tidak dicantumkan batas waktu balasan. Hal itu dilakukan untuk memberi ruang komunikasi dan koordinasi antara kecamatan dan pemerintah gampong.

“Dari surat yang kita sampaikan ke Pak Keuchik tidak menyampaikan terkait batas waktu,” ujarnya.

Meski demikian, belum adanya tanggapan dinilai dapat berdampak pada proses pembinaan administrasi pemerintahan di tingkat gampong. Apalagi substansi yang diminta untuk ditinjau ulang berkaitan langsung dengan struktur aparatur dan tata kelola pemerintahan desa.

Sebelumnya, Camat Sukakarya telah menegaskan pentingnya peninjauan kembali keputusan tersebut guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Kita sudah menyurati keuchik. Intinya meminta peninjauan kembali keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong,” katanya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena hubungan koordinasi antara kecamatan dan gampong merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan serta stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan di tingkat gampong, terutama terkait keabsahan keputusan yang telah diambil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....