Surat Camat Melayang, Keputusan Keuchik Krueng Raya Diminta Dikaji Ulang
- 28 Apr 2026 01:03 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Camat Sukakarya Kota Sabang Hendra Kesuma, S.STP, menyurati Keuchik Gampong Krueng Raya terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong. Surat tersebut berisi permintaan agar keputusan yang telah dikeluarkan dapat ditinjau kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul munculnya berbagai tanggapan, termasuk surat keberatan dari aparatur yang diberhentikan serta indikasi belum terpenuhinya mekanisme administratif dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami sudah menyurati Pak Keuchik perihal peninjauan kembali keputusan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong. Setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan di luar mekanisme administratif,” Kata Hendra Senin 27 April 2026.
Ia menjelaskan, surat tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong. Dalam struktur pemerintahan daerah, kecamatan memiliki peran memastikan setiap kebijakan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hendra, proses pemberhentian maupun pengangkatan aparatur gampong tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, termasuk koordinasi dan rekomendasi dari camat sebelum diajukan kepada kepala daerah.
Ia juga menekankan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
Hingga saat ini, pihak Kecamatan Sukakarya masih menunggu respons resmi dari Keuchik Gampong Krueng Raya atas surat yang telah disampaikan. Camat berharap adanya itikad baik dari pemerintah gampong untuk menindaklanjuti surat tersebut secara terbuka.
Langkah yang diambil Kecamatan Sukakarya dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.
Sebelumnya, tiga mantan aparatur Gampong Krueng Raya yakni Tria Mauliza, Novri Rahmazani, dan Rukiah mengajukan surat keberatan kepada Camat Sukakarya. Mereka menolak Surat Keputusan Keuchik Nomor 400.10.2/25/2026 tentang pemberhentian perangkat gampong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....