Sekda: SK Pemberhentian Aparatur Gampong Krueng Raya Berpotensi Batal demi Hukum
- 25 Apr 2026 01:24 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang - Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Norman AP. M. Si menegaskan proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, tidak sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik yang mencuat akibat keputusan Keuchik Krueng Raya yang memberhentikan perangkat gampong secara sepihak tanpa melalui mekanisme resmi.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat pengajuan pemberhentian dan pengangkatan aparatur gampong,” tegas Andri Jumat 24 April 2026.
Ia menjelaskan, setiap proses pemberhentian maupun pengangkatan aparatur gampong harus melalui tahapan administrasi yang jelas, termasuk pengajuan resmi, rekomendasi camat, serta persetujuan wali kota.
“Ini harus diperbaiki, karena cacat hukum,” ujarnya.
Andri menyampaikan hal itu saat didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Fitla Ratna Fani dan Plt Kabag Prokopim Raiyan. Hingga kini, Pemerintah Kota Sabang juga belum menerima laporan resmi dari Camat Sukakarya terkait persoalan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil belum melalui koordinasi dalam struktur pemerintahan yang semestinya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah mengatur mekanisme perubahan perangkat desa melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024.
“Surat edaran itu jelas sebagai pengingat bahwa ada aturan yang harus dipatuhi, bukan diabaikan,” katanya.
Meski belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Sabang, Andri menyebut indikasi pelanggaran prosedur sudah terlihat. Bahkan, dokumen Surat Keputusan yang diterbitkan berpotensi batal demi hukum.
Sebelumnya, Camat Sukakarya Hendra Kesuma, S.STP, juga menegaskan bahwa langkah yang diambil Keuchik Krueng Raya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan itu tidak melibatkan camat. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengangkatan dan pemberhentian aparatur gampong harus mendapat rekomendasi tertulis dari camat,” tegas Hendra.
Ia menyebut proses tersebut tidak mengikuti mekanisme administratif yang menjadi syarat dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Pemberhentian itu cacat atau batal demi hukum karena tidak mengikuti mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan gampong agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....